Berantas Sindikat Barang Haram, 2 Orang Kurir Narkoba Dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan

  


Polres Bangkalan - Memberantas peredaran barang haram yakni sabu sabu, terus dilakukan oleh sejumlah kepolisian tak terkecuali oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. 

Terbaru, 2 orang sindikat berinisial RD (35 tahun) dan MT (28 tahun) yang bertugas sebagai kurir narkotika dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada pertengahan bulan ini. Kedua orang tersebut diketahui beralamat di Dusun Tomangan, Desa Bringen, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres pada Rabu pagi ini (30/04) mengatakan jika polisi berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di kecamatan Labang, Bangkalan. 

"Alhamdulillah, 2 orang yang menjadi kurir narkoba berhasil kami amankan pada 9 April 2025 di sebuah rumah yang beralamatkan di kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan. Saat kami amankan, ditemukan barang bukti 7 gram, dan barang tersebut kami sita," terang AKBP Hendro. 

Saat diamankan oleh petugas, kedua pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan AKBP Hendro mengatakan jika kasus ini terus dilakukan pengembangan. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengedaran barang haram ini," tambah Kapolres. 

Kedua pelaku yakni RD dan MT kini harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya menjadi kurir narkoba. Keduanya dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun, Wujudkan Astacita

Polres Bangkalan Patroli dan Bagikan Makan Sahur Kepada Warga

Polresta Malang Kota Amankan Pengemudi Avanza Ugal-ugalan Lawan Arus Yang Viral Dimedsos