Tekad Berantas Kriminalitas, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Dua pelaku maling motor (curanmor) yang sempat beraksi di area kelurahan Demangan, kota Bangkalan pada pada akhir Maret 2025 kemarin berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AR (25 tahun) dan MM (22 tahun) yang keduanya merupakan warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang ditemui pada Jum'at pagi ini (16/5) di Mapolres Bangkalan mengatakan jika di total ada 4 orang pelaku yang melakukan pencurian dengan perannya masing masing.
"Berdasarkan video CCTV yang kami amankan dari lokasi, ada 4 orang yang melakukan pencurian. 1 melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T, dan 3 orang lainnya melakukan pengawasan. Saat ini, 2 dari 4 tersangka berhasil kami amankan. Sedangkan 2 lainnya yakni FN dan SN masih sedang dalam proses pengejaran pihak kepolisian," terang AKP Hafid di ruang Satreskrim Jum'at tadi.
AKP Hafid menambahkan jika saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku jika nekat mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari. "Pengakuan pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi, hal ini tentu akan terus kita dalami," tambah AKP Hafid.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah Flashdisk yang berisi rekaman video CCTV, 1 potong sarung, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Disamping itu, AKP Hafid menambahkan jika salah satu tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan seorang residivis. "Pelaku bernama MM merupakan residivis dengan kasus serupa," tutup AKP Hafid. (Red)
Komentar
Posting Komentar